Pojok/Gerai Pengadilan Agama Manokwari di Distrik Prafi Kabupaten Manokwari

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Pojok Pengadilan Agama Manokwari Distrik Prafi adalah layanan inovasi pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
  2. Masyarakat di Distrik/Kecamatan Prafi atau Distrik sekitar datang ke kantor Distrik Prafi datang setelah melakukan konfirmasi layanan yang di kehendaki melalui layanan WA/CSO Pengadilan Agama Manokwari
  3. Petugas Pengadilan Agama Manokwari akan hadir di Pojok Pengadilan Distrik Prafi setelah konformasi layanan di sepakati.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Produk Pengadilan Agama Manokwari

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Manokwari dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store