Kartu Keluarga (KK) karena hilang/rusak

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang
  2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak
  3. Mengisi Formulir F-1.02
  4. Email pribadi dan nomor handphone
  5. Pengajuan Online melalui https://plavon.sidoarjokab.go.id/ semua persyaratan di scan

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan (Offline) | Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id (Online)
  2. Pemohon Memilih menu pengajuan sub menu KK, submenu Perubahan Data, Mengisi data permohonan dan Upload data Persyaratan (Online)
  3. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon (Offline) | Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan (Online Plavon)
  4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK (Offline) | Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya (Online Plavon)
  5. Proses pengajuan TTE Kartu Keluarga dan Cetak Kartu Keluarga apabila sudah di TTE
  6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online