Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) Baru

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir F-1.02;
  4. Pengajuan Online melalui aplikasi Plavon semua persyaratan di scan

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan (Offline) | Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id (Online)
  2. Pemohon Memilih menu pengajuan sub menu KTP-el, submenu Perekaman, Mengisi data permohonan dan Upload data Persyaratan (Online)
  3. Petugas melakukan verifikasi data permohonan | Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya (Online)
  4. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil (Online)
  5. Petugas melakukan perekaman KTP-el
  6. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
  7. Petugas mencetak KTP-el

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) Baru"