Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) Karena Perubahan Elemen Data/Rusak/Hilang

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )
  2. Surat Kehilangan (jika Hilang)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Mengisi formulir F-1.02
  5. Pengajuan Online melalui aplikasi Plavon semua persyaratan di scan

  1. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el (Offline)
  2. Pengajuan Online Pemohon Memilih menu pengajuan sub menu KTP-el, submenu : Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data ; Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang kemudian Mengisi data permohonan dan Upload data Persyaratan (Online)
  3. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon (Offline) | Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. (Online)
  4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el (Offline)
  5. Pencetakan KTP-el

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) Karena Perubahan Elemen Data/Rusak/Hilang"