Pengajuan Perkara Gugatan

  1. Membawa Surat Gugatan dan syarat dokumen yang dibutuhkan. Untuk syarat pengajuan dapat dilihat pada link : https://www.instagram.com/p/CNHf7xaHvz2/
  2. Membawa Surat Gugatan dan syarat dokumen yang dibutuhkan. Untuk syarat pengajuan dapat dilihat pada link : https://www.instagram.com/p/CNHf7xaHvz2/

  1. Mengambil nomor antrian Pelayanan Pengajuan Gugatan
  2. Tunggu di ruang tunggu PTSP hingga Petugas PTSP memanggil nomor antrian Anda
  3. Serahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan. Petugas PTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
  4. Jika dokumen sudah memenuhi. Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Panjar Biaya yang sudah dihitung oleh Petugas PTSP
  5. Tunggu proses pendaftaran yang dilakukan oleh Petugas PTSP. Jika pendaftaran sudah selesai, Petugas PTSP akan memberikan SKUM Pembayaran Biaya Panjar

54 Menit


Rincian biaya :
  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya Proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan Penggugat (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Salatiga)
  4. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Tergugat (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Salatiga)
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama dan Pemberitahuan Isi Putusan Penggugat atau Tergugat Rp 10.000,00 per Panggilan / Pemberitahuan
  6. Redaksi Rp 10.000,00
  7. Meterai Rp 10.000,00

Putusan


Pengadilan Agama Salatiga Kelas I B

Pelayanan Informasi & Pengaduan :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perkara Gugatan "