Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan)

  1. Membawa identitas diri (KTP, SIM, dll)
  2. Membawa surat undangan sidang (Jika ada)
  3. Membawa biaya pengambilan produk

  1. Mengambil nomor antrian Pelayanan Pengambilan Produk di satpam Pengadilan Agama Salatiga
  2. Tunggu panggilan antrian di ruang tunggu PTSP
  3. Serahkan syarat yang sudah disiapkan kepada petugas PTSP

8 Menit

Rincian biaya produk pengadilan :
  • Akta cerai Rp 10.000,00
  • Salinan putusan Rp 500,00 / lembar

Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan


Pengadilan Agama Salatiga Kelas I B

Pelayanan Informasi & Pengaduan :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan)"