Pendaftaraan STNK Rusak Atau Hilang (Duplikat)

  1. E-KTP (Perorangan)
  2. Akta Pendirian + Ket. Domisili + Surat Kuasa (Untuk Perusahaan)
  3. Surat Tugas/ Surat Kuasa (Untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD);
  4. BPKB Asli
  5. Surat Pernyataan Kehilangan STNK yang Bermaterai
  6. Laporan kehilangan dari Kepolisian
  7. Bukti iklan di media cetak dan radio
  8. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

  1. Melaporkan Kehilangan di Polres/Polsek
  2. Diumumkan Melalui Media Radio dan Surat Kabar
  3. Cek Fisik di Unit BPKB DITLANTAS POLDA NTB
  4. Pengesahan Hasil Cek Fisik di SAMSAT
  5. Pembayaran Formulir PNBP
  6. Penelitian dokumen,Pendaftaran &PenyerahanTandaTerima
  7. PenyerahanTandaTerima, Penetapan,Pembayaran Pajak danPenerimaan STNK

3 Hari Kerjaa

PNBP Adm. STNK R2 = 100.000, R4 = 200.000; Melunasi Pajak Jika Sudah Bulan Jatuh Tempo.

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)

Dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan etika pelayanan publik; Menanggapi komplain dalam waktu 2x24 jam; Menerima saran dan masukan dari masyarakat; Pelayanan khusus bagi lansia, ibu ahmil dan penyandang kebutuhan khusus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya