Penerbitan Akta Kematian

  1. Membawa Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang ( Kepala Rumah Sakit, Dokter/Paramedis,Kepala Desa/Lurah, Kepolisian)
  2. Membawa Surat nikah dari almarhum/almarhumah/surat persaksian dari desa/kelurahan di ketahui camat/Surat Nikah Orang Tua (bagi yang belum menikah)
  3. Membawa Foto Copy KTP el pelapor (asli dibawa)
  4. Membawa Kartu Keluarga Asli dari almarhum/almarhumah
  5. Membawa Foto Copy KTP el 2 (dua) Orang Saksi

  1. Pemohon mengisi form F- 2.01 dan menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan di loket pendaftaran diberi nomor pendaftaran ;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas;
  3. Penandatanganan Kutipan dan register Akta oleh Kepala Dinas;
  4. Penyerahan Kutipan kepada Pemohon;

  • Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang ( Kepala Rumah Sakit, Dokter/Paramedis,Kepala Desa/Lurah, Kepolisian)
  • Surat nikah dari almarhum/almarhumah/surat persaksian dari desa/kelurahan di ketahui camat/Surat Nikah Orang Tua (bagi yang belum menikah)
  • Foto Copy KTP el pelapor (asli dibawa)
  • Foto Kartu Keluarga yang bersangkutan
  • Foto Copy KTP el 2 (dua) Orang Saksi

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Pengaduan Langsung Ke Kantor DISDUKCAPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"