Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pas Foto 3x4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. surat keterangan domisili usaha dari kantor lurah
  4. denah lokasi dan denah bangunan
  5. surat rekomendasi produksi makanan atau minuman (Dinas Kesehatan)
  6. Data Produk makanan atau minuman yang diproduksi
  7. label yang akan dipakai pada produk makanan atau minuman yang diproduksi (label asli)
  8. sertifikat penyuluhan pangan

  1. Pemohon datang ke Dinas Perizinan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pendaftaran permohonan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran kepada permohonan.
  3. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon.
  5. Berkas dokumen siap di proses apabila sudah di lengkapi dengan menunjukkan slip bukti penulasan retribusi IMB
  6. Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis,maka permohonan akan diproses lebih lanjut

hari kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap.

Dikenakan Retribusi

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Penanganan Melalui :

1. Mendatangi langsung kantor DPMPTSP

2. SMS Ke Nomor HP 081340374473

3. Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4. Kotak Saran atau Pengaduan

5. Web : dpmptdp.ternatekota.go.id

6 FB : dpmptsp Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"