Retribusi Persampahan

  1. Sementara dan setelah izin di proses

  1. CS menghubungi Pemohon untuk pengambilan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Persampahan.
  2. Pemohon membawa Tanda Bukti Pembayaran ke kasir.
  3. Kasir Menyerahkan Bukti Pembayaran kepada Pemohon dan CS.

Maksimal 1) hari kerja.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Ternate Tentang Sampah.

Retribusi Persampahan

Penanganan Melalui :

Mendatangi Langsung Kantor DPMPTSP

SMS Ke No Hp 081340374473

Email : dpmptspternatekota@gmail.com

Website : dpmptsp.ternatekota.go.id

FB : Dpmptsp Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Persampahan"