Izin Prakatek Penata Anastesi

  1. fotokopi Ijazah yang di legalisir.
  2. Foto copy STRPA
  3. Foto copy surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat izin Praktek
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
  5. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah:
  6. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi:dan
  8. SIKPA pertama /Kedua (untuk permohonan SIKPA yang kedua/ketiga

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas FO melakukan layanan Perbantuan/konsultasi, permohonan pemenuhan Komitmen, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk diproses persetujuan pemenuhan Komitmen Oleh KepalaDinas
  6. Izin Selesai Pemohon dapat mencetak langsung Izin secara Mandiri

7 Hari

Izin praktek penata anestesi

Penanganan Melalui :

Mendatangi Langsung Kantor DPMPTSP

SMS Ke No Hp 081340374473

Email : dpmptspternatekota@gmail.com

Website : dpmptsp.ternatekota.go.id

FB : Dpmptsp Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prakatek Penata Anastesi"