Izin praktek dokter hewan

  1. permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. FC Akte Pendirian PT dan Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada).
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy siup & tdp
  6. Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), atas lahan lebih dari 25 Ha
  7. Ijin Lingkungan
  8. Pernyataan kesediaan melakukan budidaya peternakan yang baik
  9. Penyataan kesediaan menanggani dampak lingkungan hidup
  10. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

Waktu 2 hari tidak termasuk proses pembuatan Rekomendasi dan Pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Hewan


DPMPTSP Kabupaten Tabalong

Jl. Pelita RT. 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong 

081313336633

Dinas Teknis Terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633