Akta Perceraian

  1. Membawa Surat Keputusan Cerai dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum
  2. Akta Perkawinan Asli
  3. Mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksanan (Dinas Dukcapil)
  4. Kartu Keluarga Pemohon (ASLI)
  5. KTP-El Pemohon

  1. Masyarakat/Pemohon- Front Office(Capil) - Verifikator(Capil) - Operator - TTE

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian (Non Muslim)

Dilayani Oleh Tim Pengaduan dan Penyelesaian Masaalah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

capilbolmut.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"