Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Cerai Gugat

  1. Membawa fotocopy serta Asli KTP
  2. Membawa fotocopy serta Asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah Asli

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah : Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974); Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989); Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
  3. Permohonan tersebut memuat : Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989). Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  5. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

  1. Petugas PTSPmenaksir panjar biaya perkara dan membuat SKUM
  2. Memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM  melalui Bank yang ditunjuk.
  3. Menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, dan mengentri  panjar biaya perkara tersebut ke dalam SIPP.

Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA tentang Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA seperti yang bisa dilihat selengkapnya pada link berikut

SK Biaya Perkara Tahun 2020 Nomor : W11-A3/5369/KU.04.2/XII/2020

Untuk menjamin kesesuaian antara Biaya yang tertera dengan Biaya yang dibayarkan maka Biaya Perkara pada Pengadilan Agama urwodadi Kelas IA hanya disetorkan langsung ke rekening Bank Resmi atas nama Pengadilan Agamaurwodadi Kelas IA

Detail Panjar Perkara

Pendaftaran Perkara


  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Purwodadi dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Purwodadi.
  3. Telephon Kotak Pengaduan Pengadilan Agama Purwodadi (0895392990300).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store