Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F-2.12
  2. Membawa FC Kartu Keluarga
  3. Membawa FC.KTP Pemohon
  4. Surat Keterangan Pemberkatan Nikah dari Gereja Asli/Foto Copy yang dilegalisir dari Gereja/Vihara
  5. Pas Photo Ukuran 4x6 Cm foto gandeng latar warna
  6. Akte Perceraian / akta Kematian bagi yang sudah pernah kawin

  1. Masyarakat/Pemohon - Front Office(CAPIL) - Verifikator(CAPIL) - Operator(CAPIL) - TTE - Selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Perkawinan bagi Non Muslim

Dilayani Oleh Tim Pengaduan dan Penyelesaian Masaalah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

capilbolmut.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"