Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir F-2.29
  2. KTP-El Suami/Isteri (ASLI)
  3. Kartu Keluarga (ASLI)

  1. Masyarakat/Pemohon - Front Office(CAPIL) - verifikator(CAPIL) - Operator(CAPIL) - TTE - Selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kematian


Dilayani Oleh Tim Pengaduan dan Penyelesaian Masaalah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

capilbolmut.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"