Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa FC Kartu Keluarga
  2. Membawa FC.Akta Kelahiran
  3. Pas Photo Ukuran 3x4 cm (Usia 5 Tahun Keatas)

  1. Masyarakat/Orang tua Pemohon - Front Office(Dukcapil) - Verifikator(Dukcapil) - Operator(Dukcapil) - Selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Dilayani Oleh Tim Pengaduan dan Penyelesaian Masaalah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"