Penerbitan Surat Pindah (SKPWNI)

No. SK: 010 Tahun 2020

  1. Membawa KTP El dan Kartu Keluarga Asli

  1. Masyarakat/Pemohon - Front Office(Dukcapil) - Verifikator(Dukcapil) - Administrasi Database - Operator(Capil) - TTE - Selesai

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah SKPWNI

Dilayani Oleh Tim Pengaduan dan Penyelesaian Masaalah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah (SKPWNI)"