Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir Kartu Keluarga yang ditanda tangani oleh pemohon
  2. FC.Buku Nikah/Akta Perkawinan (Asli Dibawah)
  3. FC.Akta Kelahiran/Ijazah bagi anggota keluarga yang belum memiliki KTP el
  4. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bagi Penduduk dari Luar Daerah

  1. Masyarakat/Pemohon - Surat Keterangan dari Desa - Front Office(Dukcapil) - Verifikator(Dukcapil) - Operator(Dukcapil) - Pengajuan TTE - Operator (Dukcapil) - Selesai

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluaraga


Dilayani Oleh Tim Pengaduan dan Penyelesaian Masaalah



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"