Izin Klinik/Balai Pengobatan

  1. Mengisi Blanko Permohonan
  2. Copy KTP Pemohon Yang Masih Berlaku
  3. Copy Akte Pendirian Perusahaan
  4. Bagi Pemohon Perorangan Diperlukan Riwayat Pengalaman Kerja Yang Disyahkan Oleh Instansi Setempat
  5. Copy SIFA/SIKTTK Bagi Penanggung Jawab Farmasi
  6. Copy NPWP
  7. Izin Lingkungan, UKL - UPL, SPPL
  8. IPAL ( Instansi Pengelolaan Air Limbah)
  9. Daftar Tenaga Profesi Kesehatan Dan Struktur Organisasi Yang Diuraikan Dalam Pembagian Tugas Dan Fungsi
  10. Copy Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan
  11. Daftar Obat
  12. Daftar Peralatan Medis Dan Penunjang Lainnya
  13. Daftar Tenaga Kesehatan Yang Bekerja
  14. Daftar Tarif Yang Diberlakukan
  15. Materai 10.000
  16. Lampirkan SK Izin Yang Lama Jika Perpanjangan

  1. Pemohon Front Office Back Office Tim Teknis Kepala Seksi Kepala Bidang Sekretaris Kepala Dinas Penyerahan Perizinan

Berdasarkan 5 Hari Waktu Kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Klinik/Balai Pengobatan

Tidak Ada Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik/Balai Pengobatan"