Penerbitan Rekomendasi PIRT

  1. 1. surat Permohonan dari Pemohon
  2. 2. fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. peta Lokasi dan Denah Ruang Bangunan
  4. 4. foto warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. 1. Petugas menerima dan meneliti permohonan PIRT dari pemohon menggunakan formulir permohonan dan dilampiri kelengkapannya
  2. 2. Petugas melakukan persiapan peninjauan lapangan dengan menggunakan formulir pemeriksaan sesuai item dan perlengkapan pengambilan sampel (apabila diperlukan)
  3. 3. Petugas melakukan peninjuan lapangan dengan membawa SPT, formulir pemeriksaan dan kelengkapan sampel (apabila diperlukan)
  4. 4. Petugas melakukan penilaian hasil pemeriksaan lapangan
  5. 5. Pemohon melakukan perbaikan sesuai saran yang diberikan oleh petugas, bila telah selesai perbaikan pemohon memberi tahu pada petugas tentang selesainya perbaikan
  6. 6. Petugas mengeluarkan Rekomendasi PIRT

14 hari kerja, jika persyaratan lengkap dan benar serta pemeriksaan lapangan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PIRT

Tim Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi PIRT"