Rekomendasi Surat Ijin Apotek (SIA)

  1. 1. surat permohonan bermaterai 10.000;
  2. 2. fotokopi STRA dan SIPA;
  3. 3. fotokopi KTP, NPWP apoteker dan pemilik apotek;
  4. 4. daftar prasarana, sarana dan peralatan;
  5. 5. asli surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja sebagai penanggungjawab di apotek lain (bermaterai 10.000);
  6. 6. asli surat ijin atasan bagi pemohon ANS, dan/atau pemohon yang sudah bekerja di faskes lain;
  7. 7. asli surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai SIP;
  8. 8. asli surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat (bermaterai 10.000);
  9. 9. fotokopi denah ruangan dan denah lokasi apotik terhadap apotik di sekitarnya;
  10. 10. fotokopi NIB, ijin usaha dan ijin operasional*)
  11. 11. surat pengantar dari Puskesmas;
  12. 12. fotokopi sertifikat laik sehat;
  13. 13. asli rekomendasi IAI

  1. petugas menerima berkas permohonan dari pemohon;
  2. petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan; a. jika berkas lengkap maka petugas menerima berkas permohonan; b. jika berkas tidak lengkap maka petugas menyampaikan kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pemohon.
  3. petugas meminta pemohon menulis identitas di buku register
  4. petugas menyampaikan kepada pemohon untuk menyiapkan jika ada visitasi dari dinas kesehatan;
  5. petugas menyampaikan kepada pemohon perkiraan selesainya rekomendasi;
  6. petugas membuat rekomendasi ijin operasional faskes untuk diajukan kepada pejabat berwenang

jika berkas lengkap dan benar diterima oleh petugas, dan hasil visitasi (jika ada) sudah ditindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Surat Ijin Apotek (SIA)

Tim Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Ijin Apotek (SIA)"