Izin Reklame

  1. Mengisi Blanko Permohonan
  2. Materai 10.000
  3. Pasphoto 3 X 4 Berwarna
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Akta Notaris Jika Usaha Berbadan Hukum (Koperasi, CV, PT)
  6. Lampirkan SK Izin Terdahulu Jika Perpanjangan
  7. Surat Pernyataan Dari Atasan Untuk Pemohon Jika Pemohon Pegawai Negeri Sipil
  8. Fotocopy BPJS Kesehatan/ ASKES/ Kartu Indonesia Sehat
  9. Fotocopy NPWD
  10. Fotocopy PBB & STTS
  11. Bukti Bayar Pajak REKLAME

  1. Pemohon Front Office Back Office Kepala Seksi Kepala Bidang Sekretaris Kepala Dinas Penyerahan Perizinan

BERDASARKAN 5 HARI WAKTU KERJA

Disesuaikan Dengan Lokasi Tempat Kegiatan, Lahan Yang Digunakan, Jangka Waktu, Jumlah dan Ukuran.

Izin Reklame

TIDAK ADA PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"