Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Optik

  1. 1. surat permohonan bermaterai 10.000;
  2. 2. fotokopi KTP pemohon;
  3. 3. fotokopi NPWP/SIUP/TDP perusahaan pemohon;
  4. 4. surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanngung jawab pada optikal yang akan didirikan
  5. 5. fotokopi STR refraksionis optisien atau optometris
  6. 6. fotokopi SIPRO atau SIPO
  7. 7. daftar sarana dan peralatan yang digunakan
  8. 8. fotokopi perjanjian kerja sama laboratorium dispensing bagi optikal yang memiliki laboratorium
  9. 9. rekomendasi dari asosiasi optikal setempat
  10. 10. surat pengantar dari Puskesmas
  11. 11. sertifikat laik sehat;
  12. 12. IMB.

  1. 1. petugas menerima berkas permohonan dari pemohon
  2. 2. petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan; a. jika berkas lengkap maka petugas menerima berkas permohonan; b. jika berkas tidak lengkap maka petugas menyampaikan kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pemohon
  3. 3. petugas meminta pemohon menulis identitas di buku register;
  4. 4. petugas menyampaikan kepada pemohon untuk menyiapkan diri jika ada visitasi dari dinas kesehatan;
  5. 5. petugas menyampaikan kepada pemohon perkiraan selesainya rekomendasi;
  6. 6. petugas membuat rekomendasi ijin operasional faskes untuk diajukan kepada pejabat berwenang

jika berkas lengkap dan benar diterima oleh petugas, dan hasil visitasi (jika ada) sudah ditindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional

Tim Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Optik"