Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D

  1. 1. surat permohonan;
  2. 2. profil rumah sakit paling sedikit meliputi visi, dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
  3. 3. self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusai, peralatan, dan bangunan dan prasarana rumah sakit dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. 4. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  5. 5. sertifikat akreditasi; (sertifikat akreditasi dipersyaratkan untuk perpanjangan ijin operasional)
  6. 6. surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk rumah sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 1. petugas menerima berkas permohonan dari pemohon
  2. 2. petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan; a. jika berkas lengkap maka petugas menerima berkas permohonan; b. jika berkas tidak lengkap maka petugas menyampaikan kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pemohon
  3. 3. petugas meminta pemohon menulis identitas di buku register;
  4. 4. petugas menyampaikan kepada pemohon untuk mempersiapkan jika ada visitasi dari dinas kesehatan (jadwal visitasi disampaikan melalui telepon);
  5. 5. petugas menyampaikan kepada pemohon perkiraan selesainya rekomendasi
  6. 6. petugas membuat rekomendasi ijin operasional faskes untuk diajukan kepada pejabat berwenang

jika berkas lengkap dan benar diterima oleh petugas, dan hasil visitasi (jika ada) sudah ditindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit

Tim Perijinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D"