Layanan Produk Pengadilan

  1. Identitas diri pihak bersangkutan (KTP,SIM dll)
  2. Hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan langsung.
  3. Apabila diambil oleh Kuasa Hukumnya harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, fotocopy KTP (principal) atau identitas lain dan Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah.
  4. Apabila dikuasakan kepada keluarga yang mempunyai hubungan darah, harus melampirkan: Surat Kuasa Asli; Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah; KTP Pemberi Kuasa; KTP Penerima Kuasa.

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Martapura (Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Mengambil nomor antrian menuju loket Pengambilan Produk Pengadilan.
  3. Petugas akan memeriksa dan memasukkan data diri pihak secara digital melalui aplikasi SIPP.
  4. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada loket kasir.
  5. Petugas akan mengambilkan Produk Pengadilan.
  6. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus.
  7. Pastikan produk yang Anda ambil, telah sesuai dengan data pihak serta ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan.

10 Menit

Biaya berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku

Produk Pengadilan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store