Jika informasi yang dibutuhkan berupa dokumen (sesuai dengan ketentuan
layanan informasi publik) maka dibutuhkan waktu yang melebihi dari
standar layanan utnuk kepentingan penggandaan yang dibebankan kepada
Pemohon informasi.
Tidak dipungut biaya
Informasi dan Dokumen Informasi
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store