Layanan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum)

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Martapura
  2. Mengisi formulir permohonan pelayanan hukum
  3. Posyankum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  4. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store