Layanan Pendaftaran PK para pihak berperkara pada Pengadilan Agama
Tingkat Pertama, waktu yang dibutuhkan 60 hari dan akan dikirimkan ke
Mahkamah Agung
Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali :
NO. | URAIAN | BIAYA |
1. | Biaya Pendaftaran (PNBP) | Rp200.000 |
2. | PBT Pernyataan Peninjauan Kembali | Sesuai Radius |
2.1 Biaya PNBP 1x | Rp10.000 | |
3. | PBT Memori PK | Sesuai Radius |
3.1 Biaya PNBP 1x | Rp10.000 | |
4. | PBT Kontra Memori PK | Sesuai Radius |
4.1 Biaya PNBP 1x | Rp10.000 | |
5. | Biaya yang dikirim ke MARI | Rp2.500.000 |
6. | Biaya Pengiriman Berkas | Rp100.000 |
7. | PBT Putusan PK Pemohon dan Termohon | Sesuai Radius |
7.1 Biaya PNBP 2x | Rp20.000 | |
8. | Penyumpahan Novum (PNBP) | Rp10.000 |
9. | Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan | Rp300.000 |
Catatan:
1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Martapura, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.
3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.
4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.
5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.
6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 9 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.
Permohonan Layanan Peninjauan Kembali
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store