Layanan Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Menandatangani Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).

  1. Menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali.
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Peninjauan Kembali.
  3. Membayar Panjar Biaya Peninjauan Kembali.

Layanan Pendaftaran PK para pihak berperkara pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, waktu yang dibutuhkan 60 hari dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali :

NO. URAIAN BIAYA
1. Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                      Rp200.000 
2. PBT Pernyataan Peninjauan Kembali Sesuai Radius
  2.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
3. PBT Memori PK                                        Sesuai Radius 
  3.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
4. PBT Kontra Memori PK                                  Sesuai Radius 
  4.1 Biaya PNBP 1x   Rp10.000 
5. Biaya yang dikirim ke MARI    Rp2.500.000 
6. Biaya Pengiriman Berkas   Rp100.000 
7. PBT Putusan PK Pemohon dan Termohon  Sesuai Radius 
   7.1 Biaya PNBP 2x     Rp20.000 
8. Penyumpahan Novum (PNBP)  Rp10.000 
9. Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan  Rp300.000 
 
  

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Martapura, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 9 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.


Permohonan Layanan Peninjauan Kembali

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store