Layanan Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi

  1. Menandatangani Akta Pernyataan Kasasi.

  1. Menyampaikan permohonan Kasasi.
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Kasasi.
  3. Membayar Panjar Biaya Kasasi.

Layanan Pendaftaran upaya hukum Kasasi para pihak pada Pengadilan Tingkat Pertama, waktu pelayanan 60 hari kerja dan dikirim ke Mahkamah Agung

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi :

NO. URAIAN BIAYA
1. Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                      Rp50.000 
2. PBT Pernyataan Kasasi  Sesuai Radius 
  2.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
3. PBT Memori Kasasi                                        Sesuai Radius
  3.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
4. PBT Kontra Memori Kasasi                                  Sesuai Radius 
  5.1 Biaya PNBP 1x   Rp10.000 
5. Biaya yang dikirim ke MARI                                                     Rp500.000  
     Biaya Pengiriman Berkas   Rp100.000
6.  PBT Putusan Banding Pemohon dan Termohon
 Sesuai Radius 
7.  9.1 Biaya PNBP 2x  Rp20.000
8. Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan
 Rp200.000 
        

 
     

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Martapura, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 9 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.


Layanan Pendaftaran Kasasi

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store