Total waktu penyelesaian sekitar 45 menit dengan rincian sebagai berikut:
15 Menit: Pelayanan Karantina Kesehatan
- Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan karantina kesehatan.
- Petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku (SOP internal Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP).
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
10 Menit: Pelayanan Karantina Pertanian, Hewan, dan/atau Ikan (Jika Ada)
- Apabila pelintas batas membawa komoditas pertanian, hewan, dan/atau ikan, maka wajib melapor kepada petugas karantina pertanian, hewan, dan/atau ikan.
- Petugas karantina pertanian, hewan, dan/atau ikan akan menilai apakah komoditas tersebut bisa dibawa atau tidak.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya komoditas tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan pertanian, hewan, dan/atau ikan sesuai SOP.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
5 Menit: Pelayanan Imigrasi
- Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi.
- Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
15 Menit: Pelayanan Kepabeanan
- Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan kepabeanan.
- Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan, seperti memeriksa barang, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan (kesehatan, tumbuhan, hewan, ikan), memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang dan/atau barang tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kepabeanan (menolak, menyita, dan sebagainya) sesuai dengan SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kualifikasi pelaksana terdiri dari:
(1) Pengawas dan pelayanan bea dan cukai
(2) Pemeriksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
(3) Pemeriksa karantina kesehatan (dalam keadaan darurat epidemi)
(4) Pemeriksa imigrasi