Masa pembuatan program aplikasi sistem kearsipan dalam satuan bulan kalender:
a. Jangka waktu pembuatan program aplikasi sistem kearsipan Tingkat Kompleks selama 4 (empat) bulan;
b. Jangka waktu pembuatan program aplikasi sistem kearsipan Tingkat Sederhana selama 3 (tiga) bulan .
Keseluruhan biaya yang dibayarkan oleh pengguna jasa kepada Pusat Jasa Kearsipan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan Tingkat Sederhana
Per paket Rp90.000.000,-
2. Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan Tingkat Kompleks
Per paket Rp175.000.000,-Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan
a. Inspektorat menerima pengaduan atas pelayanan jasa pembuatan program aplikasi sistem kearsipan yang berasal dari pengguna jasa dan seluruh jenis pelaksanaan teknis pekerjaan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan serta menjamin bahwa pengaduan akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
b. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke nomor +62-21-7805851 pesawat 320;
c. Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui:
- Surat tertulis yang ditujukan kepada Inspektur dengan alamat pos Jl Ampera Raya No. 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile +62-21-7810280/7815157;
- Surat elektronik ke alamat anri.inspektorat@gmail.com.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store