Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor & Binatang Pembawa Penyakit

  1. Scan KTP Asli
  2. Pas Foto Berwarna 3X4 (3 Lembar) Latar Merah
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Usaha Yang Diterbitkan Melalui OSS.
  5. Surat Keterangan Kesehatan Pemohn Dan Karyawan
  6. Scan Sertifikat Penjamah Pestisida
  7. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  8. Scan NPWP Perusahaan
  9. IMB
  10. Daftar Karyawan
  11. Daftar Pestisida yang Digunakan
  12. Daftar Peralatan yang Digunakan
  13. Denah Lokasi empat Usaha

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas FO melakukan layanan Perbantuan/konsultasi, permohonan pemenuhan Komitmen, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk diproses persetujuan pemenuhan Komitmen Oleh KepalaDinas
  6. Izin Selesai Pemohon dapat mencetak langsung Izin secara Mandiri

(Tujuh) hari kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap.

Tidak dikenakan retribusi.

Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor & Binatang Pembawa Penyakit

Penanganan Melalui :

1.       Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP

2.       SMS 081340374473

3.       Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4.       Web : dpmptsp.ternatekota.go.id

5.       FB : DPMPTSP Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor & Binatang Pembawa Penyakit"