Pelayanan Lalu Lintas Orang/Barang yang Keluar dari Wilayah Indonesia ke Luar Negeri melalui PLBN (Keberangkatan)

  1. Membawa Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (Warga Negara Indonesia)
  2. Membawa Visa dan Tidak Masuk Daftar Cekal (Warga Negara Asing)
  3. Membawa Customs Declaration untuk Barang (Jika Ada)
  4. Membawa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, Hewan atau Ikan (Jika Ada)

  1. Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan karantina kesehatan; Petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang; Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut; Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai SOP; Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.
  2. Apabila pelintas batas membawa komoditas pertanian, hewan, dan/atau ikan, maka wajib melapor kepada petugas karantina pertanian, hewan, dan/atau ikan; Petugas karantina pertanian, hewan, dan/atau ikan akan menilai apakah komoditas tersebut bisa dibawa atau tidak; Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya komoditas tersebut; Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan pertanian, hewan, dan/atau ikan sesuai SOP; Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.
  3. Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan kepabeanan; Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan, seperti memeriksa barang, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung, dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria; Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang dan/atau barang; Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kepabeanan sesuai SOP; Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.
  4. Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi; Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian; Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut; Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan keimigrasian sesuai SOP; Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.

Total waktu penyelesaian sekitar 45 menit dengan rincian sebagai berikut:

15 Menit: Pelayanan Karantina Kesehatan

  1. Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan karantina kesehatan.
  2. Petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku (SOP internal Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP).
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


10 Menit: Pelayanan Karantina Pertanian, Hewan, dan/atau Ikan (Jika Ada)

  1. Apabila pelintas batas membawa komoditas pertanian, hewan, dan/atau ikan, maka wajib melapor kepada petugas karantina pertanian, hewan, dan/atau ikan.
  2. Petugas karantina pertanian, hewan, dan/atau ikan akan menilai apakah komoditas tersebut bisa dibawa atau tidak.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya komoditas tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan pertanian, hewan, dan/atau ikan sesuai SOP.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


15 Menit: Pelayanan Kepabeanan

Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan kepabeanan.

  1. Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan, seperti memeriksa barang, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan (kesehatan, tumbuhan, hewan, ikan), memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
  2. Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang dan/atau barang tersebut.
  3. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kepabeanan (menolak, menyita, dan sebagainya) sesuai dengan SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  5. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


5 Menit: Pelayanan Imigrasi

  1. Pelintas batas mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi.
  2. Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya orang tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


Kualifikasi pelaksana terdiri dari:

(1) Pengawas dan pelayanan bea dan cukai
(2) Pemeriksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
(3) Pemeriksa karantina kesehatan (dalam keadaan darurat epidemi)
(4) Pemeriksa imigrasi

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Lintas Batas Negara

  1. Kantor Pengelola PLBN Entikong: Jalan Lintas Malindo Km 0, Kel. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat 78557
  2. Instagram: @plbn.entikong
  3. Email: plbnentikong2020@gmail.com
  4. WhatsApp: +6285697270569
  5. Google Form: bit.ly/Aspirasi-PengaduanPLBNEntikong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Orang/Barang yang Keluar dari Wilayah Indonesia ke Luar Negeri melalui PLBN (Keberangkatan)"