Izin PRT Alat Kesehatan & PKRT

  1. Scan Peta Lokasi Usaha Dan Denah Bangunan
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Scan Akta Pendirian Badan Hukum.
  4. Scan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
  5. Scan Bukti Kepemilikan Tanah Atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bila Bukan Milik Badan Usaha.
  6. Scan Surat Keterangan Usaha.
  7. Scan Surat Keterangan Atau Rekomendasi Hasil Penyuluhan Dari Petugas Kesehatan Berwenang.
  8. Scan Daftar Produk Alat Dan Atau PKRT yang Di Produksi.
  9. Scan Daftar Peralatan Produksi Yang Digunakan.
  10. Scan NPWPD.

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas FO melakukan layanan Perbantuan/konsultasi, permohonan pemenuhan Komitmen, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk diproses persetujuan pemenuhan Komitmen Oleh Kepala Dinas
  6. Izin Selesai Pemohon dapat mencetak langsung Izin secara Mandiri

(Tujuh) hari kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap.

Tidak dikenakan retribusi.

Izin PRT Alat Kesehatan & PKRT

Penanganan Melalui :

1.       Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP

2.       SMS 081340374473

3.       Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4.       Web : dpmptsp.ternatekota.go.id

5.       FB : DPMPTSP Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin PRT Alat Kesehatan & PKRT"