Izin Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undanga
  3. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawa
  4. Foto kopi KTP/Identitas Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
  5. Pernyataan Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi.
  6. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan.
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan.
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili.

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas FO melakukan layanan Perbantuan/konsultasi, permohonan pemenuhan Komitmen, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk diproses persetujuan pemenuhan Komitmen Oleh KepalaDinas
  6. Izin Selesai Pemohon dapat mencetak langsung Izin secara Mandiri

(Tujuh) hari kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap.

Tidak dikenakan Retribusi

Izin Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT)

Penanganan Melalui :

1.       Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP

2.       SMS 081340374473

3.       Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4.       Web : dpmptsp.ternatekota.go.id

5.       FB : DPMPTSP Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT)"