(Tujuh) hari kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap.
Tidak dikenakan Retribusi
Izin Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT)
Penanganan Melalui :
1. Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP
2. SMS 081340374473
3. Email : dpmptspternatekota@gmail.com
4. Web : dpmptsp.ternatekota.go.id
5. FB : DPMPTSP Ternate
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store