Izin Balai Kesehatan Ibu Dan Anak

  1. Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
  2. Foto copy Direktur/penanggung jawab
  3. Foto copy akta pendirian (pemohon berbadan hukum) atau daftar riwayat pekerjaan pimpinan yang disahkan oleh instansi yang berwenang (pemohon perorangan)
  4. Asli surat pernyataan kesediaan mentaati peraturanperundang-undangan yang berlaku oleh pimpinan yayasan/sarana kesehatan dimaksud (bermaterai Rp. 6.000)
  5. Daftar tenaga
  6. Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang beruraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
  7. Pernyataan kesediaan bekerja sebagai penanggung jawab dan staf pelaksana
  8. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis atau paramedis yang telah bekerja sebagai PNS
  9. Foto copy bagi tenaga bidan dan perawat ijazah,SIB/SIPP
  10. Foto copy bagi penanggung jawab
  11. Daftar peralatan yang tersedia
  12. Daftar tarif
  13. Foto copy sertifikat tanah/perjanjian sewa menyewa
  14. Gambar denah bangunan beserta ukurannya sesuai persyaratan kelengkapan bangunan
  15. Peta lokasi BP/RB/BKIA dengan pelayanan medic sejenis
  16. Rekomendasi dari puskesmas

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas FO melakukan layanan Perbantuan/konsultasi, permohonan pemenuhan Komitmen, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk diproses persetujuan pemenuhan Komitmen Oleh KepalaDinas
  6. Izin Selesai Pemohon dapat mencetak langsung Izin secara Mandiri

(Tujuh) hari kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap.

Tidak dikenakan Retribusi

Izin Balai Kesehatan Ibu Dan Anak

Penanganan Melalui :

1.       Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP

2.       SMS 081340374473

3.       Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4.       Web : dpmptsp.ternatekota.go.id

5.       FB : DPMPTSP Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Balai Kesehatan Ibu Dan Anak"