Jangka waktu penyelesaian pembenahan arsip
dihitung berdasarkan volume arsip, kondisi kearsipan serta prasarana
dan sarana pendukung.
1. Penataan Arsip Sederhana Per meter linier Rp150.000,-
2. Penataan Arsip Kompleks Per meter linier Rp350.000,-
Penataan Arsip Inaktif
a. Inspektorat menerima pengaduan atas pelayanan jasa penataan arsip yang berasal dari pengguna jasa dan seluruh jenis pelaksanaan teknis pekerjaan pembenahan arsip serta menjamin bahwa pengaduan akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
b. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke nomor +62-21-7805851 pesawat 320;
c. Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui:
- Surat tertulis yang ditujukan kepada Inspektur dengan alamat pos Jl Ampera Raya No. 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile +62-21-7810280/7815157;
- Surat elektronik ke alamat anri.inspektorat@gmail.com.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store