Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan

  1. Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)
  2. Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.
  3. Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa
  4. Sk Lama Untuk Perpanjangan Tanah Makam / Makam Tumpangan (Jika Perpanjangan)
  5. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen

  1. Memeriksa berkas yang diupload oleh pemohon di www.izol.malangkota.go.id
  2. Memeriksa form isian yang diisikan oleh pemohon atas kesesuaian persyaratan di www.izol.malangkota.go.id
  3. Melakukan verifikasi dan validasi hasil dari petugas verifikator, apabila administrasi tidak valid, maka dikembalikan ke admin atau pemohon
  4. Melengkapi data teknis dan mendetail permohonan
  5. Menetapkan dan menerbitkan perizinan
  6. Memverifikasi dan memvalidasi perizinan apabila setuju dilanjut, apabila tidak dikembalikan kepada admin atau pemohon
  7. Memeriksa penetapan izin apabila menyetujui dilanjutkan penandatanganan elektronik dan dilanjutkan cetak, apabila tidak dikembalikan kepada admin atau pemohon
  8. Izin selesai cetak bisa diambil di bagian pengambilan

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan

sambat.malangkota.go.id

Pengaduan secara offline

Pengelolaan dan konsultasi layanan pengaduan

Ig: disnaker.pmptsp,fb: Disnaker Pm-ptsp, twitter: Disnakerpmptsp

Website Disnaker PMPTSP

Lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan"