Surat Izin Praktik Psikolog Klinis;

  1. Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai) 
  2. Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana 
  3. Scan surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan 
  4. Scan KTP Asli
  5. Scan Ijazah asli
  6. Scan STRPK asli yang masih berlaku
  7. Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6
  9. Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Scan SIPPK asli yang diperpanjang (untuk permohonan perpanjangan SIPPK) dan atau fc. SIPPK pertama/kedua (untuk permohonan SIPPK yang kedua/ketiga).
  11. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen

  1. Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan administrasi dari pemohon
  2. Memverifikasi berkas
  3. Meregister dan tanda terima berkas
  4. Memverifikasi dan memvalidasi berkas, apabila administrasi tidak valid, makan dikembalikan ke admin atau pemohon
  5. Mengolah izin
  6. Menetapkan dan menerbitkan surat izan
  7. Mengecek, memeriksa dan membubuhkan paraf surat izin
  8. Menandatangani surat izin
  9. Mencatat dan memberikan penomoran surat izin
  10. Menyerahkan surat izin dan kepada pemohon dan meminta pemohon untuk mengisi kuisioner SKM

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis;

sambat.malangkota.go.id

Pengaduan secara offline

Ig: disnaker.pmptsp,fb: Disnaker Pm-ptsp, twitter: Disnakerpmptsp

Website Disnaker PMPTSP

Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Psikolog Klinis;"