Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;

  1. Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai)
  2. Scan STR TTK Asli
  3. Scan surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  4. Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana
  5. Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6
  7. Scan KTP Asli
  8. Scan Ijazah asli
  9. Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  10. Scan SIP TTK asli yang diperpanjang (untuk permohonan perpanjangan SIP TTK) dan atau fc. SIP TTK pertama/kedua (untuk permohonan SIP TTK atau SIP TTK yang kedua/ketiga).
  11. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen

  1. - Meneliti berkas permohonan - Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan administrasi dari pemohon
  2. Memverifikasi berkas
  3. Memverifikasi dan memvalidasi berkas, apabila administrasi tidak valid, maka dikembalikan ke admin atau pemohon
  4. - Menginput pada aplikasi perizinan - Mengolah izin
  5. Menetapkan dan menerbitkan surat izin
  6. Mengecek, memeriksa dan membubuhkan paraf surat izin
  7. Menyetujui dan menandatangani surat izin
  8. Mencatat dan memberikan penomoran surat izin
  9. Menyerahkan surat izin dan kepada pemohon dan meminta pemohon untuk mengisi kuisioner SKM

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;

sambat.malangkota.go.id

Pengaduan secara offline

Ig: disnaker.pmptsp,fb: Disnaker Pm-ptsp, twitter: Disnakerpmptsp

Website Disnaker PMPTSP

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;"