Izin Apotek

  1. Memiliki NIB, Izin usaha/komersil yang dimohon dan notifikasi dari OSS.
  2. Foto Copy STRAFotokopi STRF
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotokopi NPWP
  5. Surat Izin Praktek Apoteker
  6. Denah Bangunan
  7. Daftar Sarana dan Prasarana
  8. Berita Acara Pemeriksaan
  9. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan
  10. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  11. Foto copy Izin , SIUP, TDP, SPPL
  12. Foto copy Akte perjanjian kerja sama Apoteker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas FO melakukan layanan Perbantuan/konsultasi, permohonan pemenuhan Komitmen, memvalidasi data pemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Melakukan pemeriksaan Akhir untuk diproses persetujuan pemenuhan Komitmen Oleh KepalaDinas
  6. Izin Selesai Pemohon dapat mencetak langsung Izin secara Mandiri

Maksimal 7  Hari Kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap

Tidak dikenakan Retribusi

Izin Apotek

Penanganan Melalui :

1.       Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP

2.       SMS 081340374473

3.       Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4.       Web : dpmptsp.ternatekota.go.id

5.       FB : DPMPTSP Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"