Layanan Upaya Hukum Banding

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Menandatangani Akta Pernyataan Banding.

  1. Menyampaikan permohonan Banding. Menandatangani Akta Pernyataan Banding Membayar Panjar Biaya Banding

Layanan Pendaftaran Banding bagi para pihak yang merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama tingkat pertama, waktu pendaftaran perkara banding 30 hari dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan tingkat banding).

Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum banding :

NO.URAIANBIAYA
1.Biaya Pendaftaran (PNBP)                                                     Rp50.000 
2.Biaya Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding (PNBP)  Rp10.000 
3.PBT Pernyataan Banding  Rp100.000 
 3.1 Biaya PNBP 1x Rp10.000 
4.PBT Memori Banding                                       Rp100.000 
 4.1 Biaya PNBP 1x Rp10.000 
5.PBT Kontra Memori Banding                                 Rp100.000 
 5.1 Biaya PNBP 1x  Rp10.000 
6.PBT Inzage Pemohon dan Termohon                                                         Rp200.000 
  6.1 Biaya PNBP 2x Rp20.000 
7.Biaya yang dikirim ke PTA   Rp150.000 
8.Biaya Pengiriman Berkas  Rp100.000 
9.PBT Putusan Banding Pemohon dan Termohon Rp200.000 
  9.1 Biaya PNBP 2x    Rp20.000 
10.Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan Rp300.000 
 JUMLAH  Rp1.380.000 

 

Catatan:

1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Manokwari, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.

4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.

5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.

6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 10 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.


Penerimaan permohonan banding

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Manokwari dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store