Layanan Pendaftaran Banding bagi para pihak yang merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama tingkat pertama, waktu pendaftaran perkara banding 30 hari dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan tingkat banding).
Perkiraan biaya pendaftaran upaya hukum banding :
NO. | URAIAN | BIAYA |
1. | Biaya Pendaftaran (PNBP) | Rp50.000 |
2. | Biaya Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding (PNBP) | Rp10.000 |
3. | PBT Pernyataan Banding | Rp100.000 |
3.1 Biaya PNBP 1x | Rp10.000 | |
4. | PBT Memori Banding | Rp100.000 |
4.1 Biaya PNBP 1x | Rp10.000 | |
5. | PBT Kontra Memori Banding | Rp100.000 |
5.1 Biaya PNBP 1x | Rp10.000 | |
6. | PBT Inzage Pemohon dan Termohon | Rp200.000 |
6.1 Biaya PNBP 2x | Rp20.000 | |
7. | Biaya yang dikirim ke PTA | Rp150.000 |
8. | Biaya Pengiriman Berkas | Rp100.000 |
9. | PBT Putusan Banding Pemohon dan Termohon | Rp200.000 |
9.1 Biaya PNBP 2x | Rp20.000 | |
10. | Biaya Fotocopy, Penggandaan dan Pemberkasan | Rp300.000 |
JUMLAH | Rp1.380.000 |
Catatan:
1. Apabila para pihak ada yang berada diluar Wilayah Hukum Pengadilan Agama Manokwari, maka biaya panggilan/ pemberitahuan akan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
2. Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.
3. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon dan apabila ada kekurangan akan di tambah oleh pemohon.
4. Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan atau 180 hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis, akan disetorkan ke Kas Negara, sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2008.
5. PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009.
6. Biaya Penggandaan sebagaimana nomor 10 bisa bertambah seusai dengan ketebalan berkas.
Penerimaan permohonan banding
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store