Surat Pengantar Perceraian

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy Surat Nikah
  3. 3. Fotocopy KK penggugat dan tergugat
  4. 4. Fotocopy KTP EL penggugat dan tergugat

  1. 1. Datang ke kantor Kelurahan/Desa
  2. 2. Menunggu antrian
  3. 3. Menyiapkan data yang akan dibuat
  4. 4. mengkoreksi data yang masuk
  5. 5. Measukkan data yang dibuat
  6. 6. Menunggu cetak

1. Siapkan data

2. Koreksi data

3. Membuat data

4. Cetak

Tidak dipungut biaya

surat pengantar perceraian

1. Aduan apa yang akan diadukan

2. Mencari solusi masalah tersebut

3. Memberikan solusi masalah tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perceraian"