Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy akta kematian
  3. 3. Fotocopy KK ahli waris
  4. 4. Fotocopy KTP EL ahli waris
  5. 5. Fotocopy KTP EL saksi 2 orang

  1. 1. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
  2. 2. Menunggu antrian
  3. 3. Menyiapkan data yang akan dibuat
  4. 4. Mengkoreksi data yang masuk
  5. 5. Memasukkan data yang dibuat
  6. 6. Menunggu cetak

1. Siapkan data

2. Koreksi data

3. Pembuatan data

4. Cetak

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Aduan apa yang akan di adukan

2. Mencari solusi masalah tersebut

3. Memberikan solusi masalah tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"