1. Siapkan data
2. Koreksi data
3. Pembuatan data
4. Cetak
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Nikah
1. Aduan apa yang akan di adukan
2. Mencari solusi masalah tersebut
3. Memberikan solusi masalah tersebut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store