penerbitan perpanjangan SIM B II UMUM

  1. 1.Membawa fotocopy ktp, 2.Membawa surat kesehatan, 3.Membawa surat ket psikologi, 4.Melakukan pembayaran PNBP di loket

  1. 1.Pendaftaran dan pemeriksaan persyaratan, 2.Pemeriksaan kesehatan, 3.Permohonan mengisi formulir, 4.Pembayaran resi bank, 5.Registrasi, 6.Identifikasi, 7.ujian teori, 8.ujian praktek 1, 9.ujian praktek 2, 10.cetak sim, 11.penyerahan sim kepada pemohon sim

Pembayaran Bank 5 menit, Riksa Kesehatan 15 Menit

Registerasi : Isi Form 10 menit, sidik jari 5 menit, TTD 5 menit, Foto 5 menit, produksi SIM 10 menit, penyerahan SIM 5 menit


Biaya PNBP 80.000


penerbitan perpanjangan SIM B II UMUM

Pengaduan 081371254707


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan perpanjangan SIM B II UMUM"