Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Luar Negeri (Malaysia) ke Indonesia (Kedatangan)

  1. Membawa Paspor dan KTP (Warga Negara Indonesia)
  2. Membawa Visa dan Tidak Masuk Daftar Cekal (Warga Negara Asing)
  3. Membawa SIM Pengemudi dan STNK Kendaraan dengan Pajak yang Masih Hidup (Warga Negara Indonesia)
  4. Membawa Green Card, Lesen Memandu, Identity Card (Warga Negara Malaysia)
  5. Jika Pemilik Kendaraan Tidak Ikut Melintas, maka Membawa Surat Kuasa dengan Meterai 10.000 dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

  1. Pengemudi dan penumpang mendatangi petugas/loket pelayanan keimigrasian dengan membawa Paspor dan barang tentengan (bawaan). Petugas melakukan pelayanan keimigrasian.
  2. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan perhubungan, jasa raharja, kepolisian dengan membawa Paspor, SIM, STNK, Surat Kuasa (jika ada), Vehicle Declaration (VhD).
  3. Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan Pabean; Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa kendaraan, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan dan perhubungan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan tersebut dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

10 (Sepuluh) Menit:

  1. a) Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan bea dan cukai.
  2. b) Penumpang mendatangi petugas imigrasi dan membawa semua barang tentengan (bawaan) untuk melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur perlintasan orang dan barang.
  3. c) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Indonesia.
  4. d) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.


10 (Sepuluh) Menit:
  1. e) Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan dinas perhubungan, Jasa Raharja, dan Kepolisian untuk diberikan izin masuknya kendaraan ke Indonesia.
  2. f) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan dan pengemudi tersebut.
  3. g) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN.


5 (Lima) Menit:
  1. h) Pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan imigrasi
  2. i) Petugas melakukan pelayanan keimigrasian
  3. j) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya masuknya kendaraan dan pengemudi tersebut.
  4. k) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN.


20 (Dua Puluh) Menit:
  1. l) Pengemudi mendatangi kembali petugas atau loket pelayanan bea dan cukai untuk melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa  kendaraan kargo menggunakan mobile x-ray, memperhatikan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh kekarantinaan dan perhubungan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
  2. m) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan tersebut dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
  3. n) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN

Biaya ditentukan berdasarkan peraturan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Bea dan Cukai, serta Keimigrasian Malaysia

Prosedur Pelayanan Lintas Batas Negara

  1. Kantor Pengelola PLBN Entikong: Jalan Lintas Malindo Km 0, Kel. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat 78557
  2. Instagram: @plbn.entikong
  3. Email: plbnentikong2020@gmail.com
  4. WhatsApp: +6285697270569
  5. Google Form: bit.ly/Aspirasi-PengaduanPLBNEntikong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Luar Negeri (Malaysia) ke Indonesia (Kedatangan)"