Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Membawa surat pengantar RT/RW/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Membawa surat Permohonan

  1. Mengajukan permohonan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan/Penggugat
  3. Meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk
  4. Menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara gugatan/ permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP.
  5. Menerima kembali surat permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara

1. Mengajukan permohonan, selama 2 menit

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan/Penggugat, selama 5 menit

3. Mengentry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk, selama 30 menit

4. Menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara gugatan/ permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP., selama 15 menit

 5. Menerima kembali surat permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara, selama 2 menit

URAIAN

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

RADIUS IV

RADIUS V

RADIUS VI

1.   Biaya pendaftaran (PNBP)

2.   Biaya ATK/Proses

3.   Biaya Panggilan :

Pemohon  3 x

4.   PNBP relaas Panggilan I

5.   Redaksi

6.   Meterai Putusan

Rp.  30.000,00

Rp.  50.000,00

 

Rp.180.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  30.000,00

Rp.  50.000,00

 

Rp.240.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  30.000,00

Rp.  50.000,00

 

Rp.300.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  30.000,00

Rp.  50.000,00

 

Rp.360.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.  10.000,00

Rp.   30.000,00

Rp.   50.000,00

 

Rp.  420.000,00

Rp.    10.000,00

Rp.    10.000,00

Rp.    10.000,00

Rp.   30.000,00

Rp.   50.000,00

 

Rp. 600.000,00

Rp.   10.000,00

Rp.   10.000,00

Rp.   10.000,00

Jumlah

Rp.290.000,00

Rp.350.000,00

Rp.410.000,00

Rp.470.000,00

Rp.  530.000,00

Rp.   710.000,00


Penetapan

1. Menerima Pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, faksimail

2. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan

3. Meneruskan pengaduan masyarakata tersebut kepada ketua melalui Panitera

4. Menerima pengaduan masyarakat melalui Panitera

5. Menelaah berkas pengaduan yang diserahkan oleh Panitera

6. Meneruskan tentang pengaduan masyarakata/ public tersebut kepada Ketua PA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Permohonan"