1. Mengajukan permohonan, selama 2 menit
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan/Penggugat, selama 5 menit
3. Mengentry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk, selama 30 menit
4. Menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara gugatan/ permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP., selama 15 menit
5. Menerima kembali surat permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara, selama 2 menit
URAIAN |
RADIUS I |
RADIUS II |
RADIUS III |
RADIUS IV |
RADIUS V |
RADIUS VI |
1. Biaya pendaftaran (PNBP) 2. Biaya ATK/Proses 3. Biaya Panggilan : Pemohon 3 x 4. PNBP relaas Panggilan I 5. Redaksi 6. Meterai Putusan |
Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00
Rp.180.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 |
Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00
Rp.240.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 |
Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00
Rp.300.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 |
Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00
Rp.360.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 |
Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00
Rp. 420.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 |
Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00
Rp. 600.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 10.000,00 |
Jumlah |
Rp.290.000,00 |
Rp.350.000,00 |
Rp.410.000,00 |
Rp.470.000,00 |
Rp. 530.000,00 |
Rp. 710.000,00 |
Penetapan
1. Menerima
Pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, faksimail
2. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan
3. Meneruskan pengaduan masyarakata tersebut kepada ketua melalui Panitera
4. Menerima pengaduan masyarakat melalui Panitera
5. Menelaah berkas pengaduan yang diserahkan oleh Panitera
6. Meneruskan tentang pengaduan masyarakata/ public tersebut kepada Ketua PA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store