Surat Keterangan Datang Penduduk

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP EL
  4. 4. Surat Pindah Asli

  1. 1. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
  2. 2. Menunggu antrian
  3. 3. Siapkan data yang akan dibuat
  4. 4. Mengkoreksi data yang masuk
  5. 5. Memproses data datang penduduk
  6. 6. Menunggu mencetak surat datang penduduk

1. Siapkan data

2. Koreksi data

3. Proses data

4. Cetak

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang Penduduk

1. Aduan apa yang diadukan

2. Mencari solusi masalah tersebut

3. Memberikan solusi masalah tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Datang Penduduk"